Pelayanan Inovasi REKAYASA JIWA (Perekaman KTP-el Bagi Warga Yang Sakit, Tua dan Gangguan Jiwa) di beberapa kediaman warga, yaitu
• Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin barat dengan kondisi lanjut usia;
• Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan kondisi lanjut usia; dan
• Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan kondisi disabilitas.
Silakan bagi warga yang memerlukan layanan REKAYASA JIWA dapat mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan diwakilkan oleh kerabat/saudara/tetangga/Ketua RT setempat, ataupun dengan menghubungi ke nomor 082151458464 (Sdr. Riyad)
Tim Layanan REKAYASA JIWA siap melakukan perekaman di tempat anda
Posting Komentar