AKTA PERKAWINAN
Mekanisme Penerbitan Akta Perkawinan melalui Parak Acil Online :
- Pemohon melakukan Registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap (atau Login jika sudah memiliki akun)
- Pemohon memilih menu layanan Akta Perkawinan
- Pemohon meng-upload berkas sesuai persyaratan, kemudian klik Lanjutkan Permohonan
- Pemohon melakukan pengecekan secara berkala proses penyelesaian dokumen pada menu Riwayat Permohonan
- Proses penyelesaian dokumen administrasi kependudukan 1 x 24 jam apabila berkas lengkap
- Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebelum dapat mengunduh dokumen jika permohonan sudah selesai
- Pemohon (kedua mempelai bersama 2 orang saksi) datang ke Kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin pada jadwal yang sudah ditentukan untuk tanda tangan register Akta Perkawinan dan menyerahkan pasfoto berwarna berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Pemohon juga mengunduh dokumen Akta Perkawinan berupa file dengan format pdf dan mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukannya
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.
Biaya Penerbitan Akta Perkawinan :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan Konsultasi Akta Perkawinan :
Whatsapp Chat 0852 4916 0773