Mekanisme Penerbitan Akta Perkawinan melalui Parak Acil Online :
  1. Pemohon melakukan Registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap (atau Login jika sudah memiliki akun)
  2. Pemohon memilih menu layanan Akta Perkawinan
  3. Pemohon meng-upload berkas sesuai persyaratan, kemudian klik Lanjutkan Permohonan
  4. Pemohon melakukan pengecekan secara berkala proses penyelesaian dokumen pada menu Riwayat Permohonan
  5. Proses penyelesaian dokumen administrasi kependudukan 1 x 24 jam apabila berkas lengkap
  6. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebelum dapat mengunduh dokumen jika permohonan sudah selesai
  7. Pemohon (kedua mempelai bersama 2 orang saksi) datang ke Kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin pada jadwal yang sudah ditentukan untuk tanda tangan register Akta Perkawinan dan menyerahkan pasfoto berwarna berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Pemohon juga mengunduh dokumen Akta Perkawinan berupa file dengan format pdf dan mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukannya
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.
Biaya Penerbitan Akta Perkawinan :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Layanan Konsultasi Akta Perkawinan :
Whatsapp Chat 0852 4916 0773