- Mengisi Formulir Permohonan.
- Surat keterangan dari lurah N1,N4 yang diketehui camat.
- Fc. surat kawin Agama/kepala PN.
- Fc. Akta kelahiran/SKKL kedua mempelai.
- Foto 4 x 6 (5 lembar bersama kedua mempelai).
- Fc. KTP dan KK kedua mempelai yg masih berlaku.
- Fc. Akta Kawin kedua orang tua kedua mempelai.
- Fc. Akta kematian orang tua kedua mempelai.
- Surat ijin atasan/komandan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI.
- Akta Kematian/Akta Perceraian suami/isteri terdahulu bagi yang cerai mati/cerai hidup.
- Petugas Loket menerima dan meneliti berkas permohonan akta perkawinan, meregister kemudian berkas diserahkan kepada operator.
- Operator menginput data dan mencetak Kutipan Akta Perkawinan.
- Kepala Dinas menandatangani Akta Perkawinan.
- Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Posting Komentar