- Mengisi Formulir Akta Kelahiran F.2-01 (yang disahkan oleh pihak Kelurahan).
- Asli surat keterangan lahir RS/Bidan/Lurah.
- Buku Nikah dari KUA/Akta Perkawinan dari Capil/Akta cerai (asli dan fotocopy).
- KTP Ayah dan Ibu (asli dan fotocopy).
- KTP 2 orang saksi (asli dan fotocopy).
- KK Pemohon / Orang tua (asli dan fotocopy).
- KK 2 orang saksi (fotocopy).
- Fotocopy Akta Kelahiran anak terdahulu (bagi yang memiliki).
- Fotocopy Ijazah (bagi yang memiliki).
Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Luntang Lantung) :
- Petugas Loket menerima dan meneliti berkas akta kelahiran, meregister dan memberikan resi pengambilan, kemudian berkas diserahkan kepada operator.
- Operator menginput data akta kelahiran serta mencetak kutipan akta kelahiran.
- Kepala Dinas menandatangani Akta Kelahiran.
- Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di Kantor Kelurahan (Bauntung Batuah) :
- Petugas Loket di Kelurahan menerima dan meneliti berkas akta kelahiran,meregister dan memberikan resi pengambilan, kemudian berkas diserahkan kepada petugas pengantar berkas.
- Petugas Pengantar Berkas membawa berkas dan menyerahkan ke Operator Disdukcapil.
- Operator Disdukcapil menginput data akta kelahiran dan mencetak kutipan akta kelahiran.
- Kepala Dinas menandatangani Akta Kelahiran.
- Petugas pengantar berkas membawa Kutipan Akta Kelahiran ke petugas di Kelurahan.
- Petugas Loket di Kelurahan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon.
Inovasi Bauntung Batuah untuk Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Kantor Kelurahan memerlukan waktu 2 hari kerja, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Biaya Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran:
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Posting Komentar