Mekanisme Penerbitan Akta Kelahiran melalui Parak Acil Online :
  1. Pemohon melakukan Registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap (atau Login jika sudah memiliki akun)
  2. Pemohon memilih menu layanan Akta Kelahiran
  3. Pemohon meng-upload berkas sesuai persyaratan, kemudian klik Lanjutkan Permohonan
  4. Pemohon melakukan pengecekan secara berkala proses penyelesaian dokumen pada menu Riwayat Permohonan
  5. Proses penyelesaian dokumen administrasi kependudukan 1 x 24 jam apabila berkas lengkap
  6. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebelum dapat mengunduh dokumen jika permohonan sudah selesai
  7. Pemohon mengunduh dokumen Akta Kelahiran berupa file dengan format pdf dan mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukannya
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.

Biaya Penerbitan Akta Kelahiran :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Layanan Konsultasi Akta Kelahiran :
Whatsapp Chat 0852 4916 0773