SEKILAS DAHLIA

DAHLIA (DATA HASIL LAYANAN PINDAH DATANG)

DASAR PENETAPAN

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Pasal 25 disebutkan bahwa :

  1. Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan penerbitan surat keterangan pindah yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk.
  2.  Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain; b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan; c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota; d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan e. antarprovinsi.
  3. Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.
  4. Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
  5. Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau KTP-el dengan alamat baru.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (3) , maka untuk Penerbitan Surat Keterangan Pindah sebagai dasar pembuatan  KK, KIA, atau KTP tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/ RW /Lurah/ Camat.

Adanya polemik dari RT/ RW setempat ketika warga yang pindah maupun datang tidak perlu melapor ke RT /RW sesuai regulasi yang menyebabkan RT/RW tidak memiliki data mobilitas penduduk di wilayahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95  Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Pasal 2 disebutkan bahwa :
SIAK bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Memenuhi aturan dalam Permendagri 95 Tahun 2019 ayat b, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin telah menyediakan data yang akurat, lengkap dan mutakhir terkait pindah datang penduduk yang dapat disampaikan kepada RT/RW/Lurah/ Camat se Kota Banjarmasin.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memfasilitasi penyampaian data Pindah Datang penduduk tersebut dengan inovasi DAHLIA (Data Hasil layanan Pindah Datang).

 

TUJUAN PENETAPAN "DAHLIA"

  1. Tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
  2. Memberikan informasi terkait data Pindah Datang Penduduk dari  hasil Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada penduduk secara umum dalam bentuk agregat kependudukan yang dipublikasikan melalui media website Disdukcapil Kota Banjarmasin dan dapat  diakses melalui https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id. Sedangkan data lebih rinci dari penduduk yang pindah maupun datang diberikan secara khusus kepada  RT/RW/Lurah/Camat sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan. 

 

TATA CARA MENGAKSES "DAHLIA"

  1. Silakan mengakses Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin  dengan alamat website https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id.
  2. Klik menu “ DAHLIA”.
  3. Mengisi  google form yang ada di menu “DAHLIA” untuk mendapatkan akses  data hasil layanan pindah datang yang dibutuhkan.
  4. Mengirimkan file Kartu Tanda Penduduk untuk memudahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dalam validasi permohonan DAHLIA.
  5. Menandatangani berkas perjanjian dalam penggunaan data pada DAHLIA serta mengupload kembali file dalam bentuk PDF.
  6. Data hasil pindah datang akan di kirimkan ke email yang di daftarkan .
  7. RT/RW/Lurah/Camat menerima file PDF DAHLIA dari email dahliadisdukcapilbjm@gmail.com.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.