Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) melalui Parak Acil Online :
  1. Pemohon melakukan Registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap (atau Login jika sudah memiliki akun)
  2. Pemohon memilih menu layanan Perpindahan Penduduk
  3. Pemohon meng-upload berkas sesuai persyaratan, kemudian klik Lanjutkan Permohonan
  4. Pemohon melakukan pengecekan secara berkala proses penyelesaian dokumen pada menu Riwayat Permohonan
  5. Proses penyelesaian dokumen administrasi kependudukan 1 x 24 jam apabila berkas lengkap
  6. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebelum dapat mengunduh dokumen jika permohonan sudah selesai
  7. Pemohon mengunduh dokumen SKPWNI berupa file dengan format pdf dan mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukannya
    Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.

    Biaya Penerbitan SKPWNI :
    Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

    Layanan Konsultasi Parak Acil Online :
    Whatsapp Chat 0895 0388 6767