SURAT KETERANGAN PINDAH
Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) melalui Parak Acil Online :
- Pemohon melakukan Registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap (atau Login jika sudah memiliki akun)
- Pemohon memilih menu layanan Perpindahan Penduduk
- Pemohon meng-upload berkas sesuai persyaratan, kemudian klik Lanjutkan Permohonan
- Pemohon melakukan pengecekan secara berkala proses penyelesaian dokumen pada menu Riwayat Permohonan
- Proses penyelesaian dokumen administrasi kependudukan 1 x 24 jam apabila berkas lengkap
- Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebelum dapat mengunduh dokumen jika permohonan sudah selesai
- Pemohon mengunduh dokumen SKPWNI berupa file dengan format pdf dan mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukannya
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.
Biaya Penerbitan SKPWNI :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan Konsultasi Parak Acil Online :
Whatsapp Chat 0895 0388 6767