SURAT KETERANGAN PINDAH


Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah :

  1. Surat pindah dari RT, Lurah, dan diketahui oleh Camat.
  2. KK dan KTP asli penduduk Banjarmasin.

Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
  1. Petugas Loket menerima, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan surat pindah dan diserahkan ke operator.
  2. Operator melakukan entry data/proses pembuatan surat keterangan pindah dan diparaf.
  3. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Surat Keterangan Pindah.
  4. Petugas Loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke loket untuk diserahkan kepada pemohon. 

Waktu Penyelesaian Penerbitan Surat Keterangan Pindah : 
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Surat Keterangan Pindah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.


Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.