Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
- Surat pindah dari RT, Lurah, dan diketahui oleh Camat.
- KK dan KTP asli penduduk Banjarmasin.
Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
- Petugas Loket menerima, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan surat pindah dan diserahkan ke operator.
- Operator melakukan entry data/proses pembuatan surat keterangan pindah dan diparaf.
- Kepala Dinas melakukan penandatanganan Surat Keterangan Pindah.
- Petugas Loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke loket untuk diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Surat Keterangan Pindah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Posting Komentar