KTP-EL
- Pemohon membawa Kartu Keluarga asli;
- Perekaman KTP Elektronik dapat dilakukan di :
- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin; atau
- UPTD Unit Pelayanan Dukcapil di Kecamatan sesuai domisili; atau
- Layanan PAKASAM Setiap Sabtu dan Minggu di Siring Menara Pandang Kota Banjarmasin Pukul 09.00-12.00 WITA
- Event besar tertentu di Kota Banjarmasin
- Petugas melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan, serta melakukan pengiriman data ke SIAK, kemudian mencetak KTP Elektronik
- Pemohon melakukan Registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap (atau Login jika sudah memiliki akun)
- Pemohon memilih menu layanan KTP Elektronik
- Pemohon memilih Tempat Pengambilan di UPTD Unit Pelayanan Dukcapil di Kecamatan sesuai domisili pemohon atau diantar melalui layanan BAKUJUK Gratis Sabtu-Minggu
- Pemohon meng-upload berkas sesuai persyaratan, kemudian klik Lanjutkan Permohonan
- Pemohon melakukan pengecekan secara berkala proses penyelesaian dokumen pada menu Riwayat Permohonan
- Proses penyelesaian dokumen administrasi kependudukan 1 x 24 jam apabila berkas lengkap
- Pemohon mengambil KTP Elektronik di UPTD Unit Pelayanan Dukcapil di Kecamatan sesuai domisili dengan menunjukan notifikasi tanggal pengambilan pada Aplikasi Parak Acil Online dan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (atau menunggu diantar ke rumah jika memilih layanan BAKUJUK Gratis Sabtu-Minggu)
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.
Biaya Penerbitan KTP Elektronik :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan Konsultasi Parak Acil Online :
Whatsapp Chat 0895 0388 6767