- Terdaftar dalam database.
- Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (lama).
- Petugas Loket menerima, memeriksa, dan meneliti berkas permohonan KTP-el dan melakukan pencatatan indentitas pemohon kemudian diserahkan ke operator.
- Operator melakukan perekaman data KTP-El yaitu foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan, serta melakukan pengiriman data ke Pusat Data Depdagri dan mencetak KTP-el.
- Petugas Loket menyerahkan KTP-el kepada pemohon.
- Proses pencetakan KTP-El maksimal 1 jam di Kantor Disdukcapil.
- Untuk pengambilan di masing-masing UPTD Kecamatan maksimal 14 hari kerja.
- Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Biaya Pelayanan Perekaman / Penerbitan KTP-EL :
Tidak dikenakan biaya
Posting Komentar