KTP-EL

Pelayanan Perekaman / Penerbitan KTP-EL :

  1. Terdaftar dalam database. 
  2. Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (lama).
Mekanisme Pelayanan Perekaman / Penerbitan KTP-EL :
  1. Petugas Loket menerima, memeriksa, dan meneliti berkas permohonan KTP-el dan melakukan pencatatan indentitas pemohon kemudian diserahkan ke operator.
  2. Operator melakukan perekaman data KTP-El yaitu foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan, serta melakukan pengiriman data ke Pusat Data Depdagri dan mencetak KTP-el.
  3. Petugas Loket menyerahkan KTP-el kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
  • Proses pencetakan KTP-El maksimal 1 jam di Kantor Disdukcapil.
  • Untuk pengambilan di masing-masing UPTD Kecamatan maksimal 14 hari kerja.
  • Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.

Biaya Pelayanan Perekaman / Penerbitan KTP-EL :
Tidak dikenakan biaya

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.