Latest Post


Pelayanan REKAYASA JIWA (Perekaman KTP-el untuk Warga Yang Sakit, Tua dan Gangguan Jiwa) merupakan suatu inovasi yang memberikan kemudahan bagi warga yang sakit, tua, serta yang masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pengurusan KTP-el, sehingga hak dan kewajiban terkait kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, khususnya KTP-el dapat terpenuhi, tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin maupun UPTD Kecamatan.

Hari ini, Kamis (14/3/2024), Tim REKAYASA JIWA kembali melakukan perekaman di salah satu kediaman warga Kota Banjarmasin, tepatnya di Jalan Antasan Raden Muara Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, yang memerlukan layanan perekaman KTP-el ditempat karena menderita penyakit stroke.

Silahkan bagi warga yang memerlukan layanan REKAYASA JIWA dapat mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan diwakilkan oleh kerabat/saudara/tetangga/Ketua RT setempat, maupun dengan menghubungi ke nomor 082151458464 (Sdr. Riyad).


 





Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin berhasil meraih Piagam Penghargaan Collaborative Governance Award (CGA) Tahun 2024 sebagai Juara IV pada Kategori Perangkat Daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Bapak H. Ibnu Sina, beserta Wakil Wali Kota Banjarmasin, Bapak H. Arifin Noor, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin pada Acara Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2025 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Banjarmasin atas penghargaan yang diberikan, serta kepada seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin atas dedikasinya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Semoga dengan diterimanya penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja kita semua menjadi lebih baik lagi.





Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin (KUA Kecamatan se-Kota Banjarmasin) melaksanakan kegiatan Pelayanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dalam rangka Sinergitas Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor itu berjumlah 166 Perkara (Pasangan Suami Isteri) se-Kota Banjarmasin, di Gedung General Building Lecture Unlam Banjarmasin, Kamis (07/03).


 




Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Selasa (6/2/2024)

Kegiatan tersebut dalam rangka merealisasikan Program Kerja DPRD Kabupaten Kotabaru pada Agenda Bulan Februari 2024 guna memperoleh masukan dan informasi yang positif terkait materi tentang Pemutakhiran Data Penduduk Dalam Hal Kebutuhan Pada Pemilu dan Pilkada 2024 serta Kebijakan Koordinasi Dengan Pihak Penyelenggara Pemilu dan Pilkada


Koordinasi Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sebagai suatu langkah strategis dalam memastikan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Koordinasi tersebut terfokus pada Perekaman KTP-el Pemula untuk remaja yang sudah berusia 17 tahun ke atas, dengan sasaran utama pada siswa Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dan sederajat di Kota Banjarmasin.

Sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, S.E., M.Eng., yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin mempunyai suatu program yaitu Perekaman KTP-el dengan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Kota Banjarmasin, khususnya di tingkat SMA/SMK/Sederajat. Layanan "jemput bola" tersebut selain untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen adminitrasi kependudukan berupa KTP-el bagi warga Kota Banjarmasin, juga sejalan dengan target KPU Kota Banjarmasin yakni memastikan remaja sekolah yg sudah berusia 17 tahun (atau yang akan berusia 17 tahun sebelum tanggal Pemilu 2024) sudah memiliki KTP-el sebagai syarat untuk mendapatkan hak pilih mereka.

Dengan layanan "jemput bola" tersebut diharapkan bahwa perekaman KTP-el pemula untuk remaja yang berusia 17 tahun ke atas di sekolah-sekolah akan berjalan lancar. Hal ini merupakan upaya bersama dalam memastikan partisipasi aktif dan demokratis dari generasi muda Kota Banjarmasin pada Pemilu Tahun 2024.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.