Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga :
- Fotocopy keterangan lahir RS/Bidan (asli).
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan.
- Fotocopy surat cerai.
- Fotocopy akta kelahiran/ijazah/putusan pengadilan.
- Surat keterangan kematian dari lurah/rumah sakit
- Surat pindah dan pengantar RT domisili baru.
- Surat keterangan hilang KK asli dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan rusak/hilang dari RT dan Lurah karena kebakaran dan bencana alam.
- Surat dari pemuka adat bagi penganut aliran kepercayaan.
- Lampirkan/cantumkan informasi golongan darah seluruh anggota keluarga.
- Petugas loket, menerima, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Kartu keluarga dan diserahkan ke operator.
- Operator, melakukan entry data/proses pembuatan Kartu Keluarga dan diparaf.
- Kepala Dinas melakukan penandatanganan Kartu Keluarga.
- Petugas loket, menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon serta membubuhkan cap stempel.
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kartu Keluarga pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Mekanisme Penerbitan Kartu Keluarga di UPTD Pelayanan Kependudukan Kecamatan (Bungas) :
- Petugas loket, menerima, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Kartu keluarga dan diserahkan ke Petugas Pengantar Berkas.
- Petugas Pengantar Berkas, membawa berkas dan menyerahkan ke operator di Disdukcapil.
- Operator, melakukan entry data/proses pembuatan Kartu Keluarga dan diparaf.
- Kepala Dinas, melakukan penandatanganan Kartu Keluarga.
- Petugas Pengantar Berkas, membawa Kartu Keluarga sudah selesai ke UPT Kecamatan.
- Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon serta membubuhkan cap stempel.
Inovasi Bungas untuk Penerbitan Kartu Keluarga pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 1 hari kerja, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Biaya Penerbitan Kartu Keluarga :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Posting Komentar