KARTU KELUARGA



Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga :
  1. Fotocopy keterangan lahir RS/Bidan (asli).
  2. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan.
  3. Fotocopy surat cerai.
  4. Fotocopy akta kelahiran/ijazah/putusan pengadilan.
  5. Surat keterangan kematian dari lurah/rumah sakit  
  6. Surat pindah dan pengantar RT domisili baru.
  7. Surat keterangan hilang KK asli dari kepolisian setempat.
  8. Surat keterangan rusak/hilang dari RT dan Lurah karena kebakaran dan bencana alam.
  9. Surat dari pemuka adat bagi penganut aliran kepercayaan. 
  10. Lampirkan/cantumkan informasi golongan darah seluruh anggota keluarga.
Mekanisme Penerbitan Kartu Keluarga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Luntang Lantung) :
  1. Petugas loket, menerima, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Kartu keluarga dan diserahkan ke operator.
  2. Operator, melakukan entry data/proses pembuatan Kartu Keluarga dan diparaf.
  3. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Kartu Keluarga.
  4. Petugas loket, menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon serta membubuhkan cap stempel.
Waktu Penyelesaian Penerbitan Kartu Keluarga Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Luntang Lantung) :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kartu Keluarga pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.


Mekanisme Penerbitan Kartu Keluarga di UPTD Pelayanan Kependudukan Kecamatan (Bungas) :
  1. Petugas loket, menerima, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Kartu keluarga dan diserahkan ke Petugas Pengantar Berkas.
  2. Petugas Pengantar Berkas, membawa berkas dan menyerahkan ke operator di Disdukcapil.
  3. Operator, melakukan entry data/proses pembuatan Kartu Keluarga dan diparaf.
  4. Kepala Dinas, melakukan penandatanganan Kartu Keluarga.
  5. Petugas Pengantar Berkas, membawa Kartu Keluarga sudah selesai ke UPT Kecamatan.
  6. Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon serta membubuhkan cap stempel.
Waktu Penyelesaian Penerbitan Kartu Keluarga di UPTD Pelayanan Kependudukan Kecamatan (Bungas) :
Inovasi Bungas untuk Penerbitan Kartu Keluarga pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 1 hari kerja, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.

Biaya Penerbitan Kartu Keluarga :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.