A. Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
1. Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
2. 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
3. Formulir Perkawinan model 1 dan 2
4. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
5. Akta Kelahiran
6. Surat Baptis/Keterangan Jemaat
7. Ganti Nama (jika ada);
8. Dokumen Imigrasi dan SKLD
9. Pasport/Certificate of Embassy
10. Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
11. Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
12. Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
13. Akta Cerai/Talak/Kematian
14. Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
15. Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
17. Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
18. Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
19. Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
20. Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
21. Akta anak di luar kawin
22. Perjanjian Perkawinan
23. Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
24. Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
2. Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
3. Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
4. Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
6. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
7. Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan
8. Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
9. Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama
10.Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
B. Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI
Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:
1. Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
2. Paspor Republik Indonesia
3. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia
Posting Komentar