KK PINDAH DATANG

Persyaratan Penerbitan KK Pindah Datang :

  1. Formulir KK yang di tanda tangani RT dan Lurah. 
  2. Surat Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal. 
  3. KK asli penduduk Banjarmasin.
  4. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan.
  5. Lampirkan/cantumkan informasi golongan darah seluruh anggota keluarga.
Mekanisme Penerbitan KK Pindah Datang :
  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Kartu Keluarga Pindah datang dan diserahkan ke operator.
  2. Operator melakukan entry data/proses pembuatan Kartu Keluarga Pindah Datang.
  3. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Kartu Keluarga Pindah Datang.
  4. Petugas Loket menyerahkan Kartu Keluarga Pindah Datang yang telah selesai kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian Penerbitan KK Pindah Datang : 
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan KK Pindah Datang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.

Biaya Penerbitan KK Pindah Datang :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.