- Formulir KK yang di tanda tangani RT dan Lurah.
- Surat Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.
- KK asli penduduk Banjarmasin.
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan.
- Lampirkan/cantumkan informasi golongan darah seluruh anggota keluarga.
- Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Kartu Keluarga Pindah datang dan diserahkan ke operator.
- Operator melakukan entry data/proses pembuatan Kartu Keluarga Pindah Datang.
- Kepala Dinas melakukan penandatanganan Kartu Keluarga Pindah Datang.
- Petugas Loket menyerahkan Kartu Keluarga Pindah Datang yang telah selesai kepada pemohon.
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan KK Pindah Datang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Biaya Penerbitan KK Pindah Datang :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Posting Komentar