Cara pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Akta Kelahiran

16.42
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga yang ada dalam satu rumah/ bangunan. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga sebelum mengurus pencabutan berkas di daerah asalnya disertai dengan dokumen yang lengkap.
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat warga tinggal dan menetap.
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  • Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan maupun antar kecamatan dalam wilayah kota yang sama.

Sementara untuk pembuatan KTP harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas Nama).
  • Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat .
  • Mengisi data Formulir Perohonan KTP (F1).
  • Khusus bagi KTP yang habis masa berlakunya dalam tahun berjalan cukup melamnpirkan KTP Asli yang sudah habis masa berakunya, Formulir Permohonan dan Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat.
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian/ Ketua RT bagi yang KTPnya hilang.


Untuk Pembuatan Akta Kelahiran harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat.
  • Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran.
  • Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli), sedangkan untuk akta kelahiran istimewa bisa minta surat keterangan kelahiran dikelurahan tempat tinggal anak terdaftar.
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua.
  • Fotocopy KTP/data 2 orang saksi, diharapkan saksi untuk hadir mengisi buku register
  • Kutipan Akta nikah / Buku Perkawinan (legalisr).
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA bagi anak yang sudah tamat sekolah.
  • Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya bagi yang telah memiliki.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.