Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin merupakan salah satu lembaga teknis daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.




JAM PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANJARMASIN
SERTA UPTD UNIT PELAYANAN DUKCAPIL DI KECAMATAN

SENIN s/d KAMIS : 08.00 s/d 15.00 WITA
JUM'AT : 08.00 s/d 11.00 WITA