GAMBARAN UMUM
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Banjarmasin merupakan salah satu lembaga teknis daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah
di bidang administrasi kependudukan.
JAM PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANJARMASIN
SERTA UPTD UNIT PELAYANAN DUKCAPIL DI KECAMATAN
SENIN s/d KAMIS : 08.00 s/d 15.00 WITA
JUM'AT : 08.00 s/d 11.00 WITA