- Mengisi formulir permohonan perceraian
- Fc. putusan Pengadilan Negeri
- Fc. KTP Dan Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Perkawinan asli kedua mempelai
- Surat kuasa bagi yang pengurusan melalui kuasanya dan lampiran Fc. KTP yang masih berlaku
- Petugas Loket menerima, memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan akta perceraian, meregister dan diserahkan ke operator.
- Operator menginput data akta perceraian dan mencetak Kutipan Akta Perceraian.
- Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Perceraian.
- Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perceraian :
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kutipan Akta Perceraian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
Tidak dikenakan biaya, keterlambatan pelaporan 30 hari denda Rp. 25.000,- sesuai Perda No. 21 Tahun 2014.
Posting Komentar