- Surat Keterangan Kematian Asli dari RS/Dokter/Bidan.
- Fc. Akta Perkawinan / Surat Nikah.
- Fc. Akta Kelahiran yang meninggal.
- Fc. Akta Kelahiran pemohon ahli waris.
- Fc. KTP yang meninggal.
- Fc. KTP pemohon / ahli waris dan kuasa.
- Fc. KK yang meninggal / ahli waris.
- Fc. Surat Kewarganegaraan.
- Fc. pergantian nama.
- Fc. KTP 2 orang saksi.
- Surat kuasa dari keluarga / ahli waris yang meninggal.
- Petugas Loket menerima dan meneliti berkas permohonan akta kematian, meregister dan memberikan resi pengambilan, kemudian berkas diserahkan ke operator.
- Operator menginput data akta kematian serta mencetak kutipan akta kematian.
- Kepala Dinas menandatangani Akta Kematian.
- Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon.
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kutipan Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Biaya Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Posting Komentar