Halo salam sejahtera untuk kita semua.
KTP merupakan salah satu data diri yang paling diperlukan untuk setiap pengurusan dokumen baik itu di sektor pemerintah maupun swasta. Untuk itu maka setiap warga negera Indonesia yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pengurusan dokumen sehari-harinya. Nah, bagaimana jika KTP/ AKTA/ KK yang merupakan data diri paling dasar untuk setiap urusan hilang atau rusak????? Tenang berikut solusinya :
1. Langkah pertama adalah anda harus melaporkan AKTA/ KK/ KTP-EL yang hilang tersebut kepada pihak berwajib (Kepolisian) dan akan mendapatkan surat keterangan kehilangan.
2. Setelah anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, maka anda cukup membawa surat tersebut ke kantor UPTD DisDukPenCapil kota Banjarmasin yang ada di kantor Kecamatan anda berdomisili disertai dengan fotocopy KK untuk pengurusan KTP-EL. Sedangkan pengurusan AKTA yang hilang maka anda harus datang kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin disertai fotocopy AKTA yang hilang tersebut.
3. Jika KTP-EL anda rusak maka anda cukup membawa KTP-EL yang rusak tersebut ke kantor DisDukPenCapil Kota Banjarmasin yang ada dikantor Kecamatan anda berdomisili disertai fotocopy KK.
Ok, sekian penjelasan untuk pengurusan AKTA,KK, maupun KTP-EL yang hilang atau rusak. Semoga membantu.
Posting Komentar