Struktur Organisasi Tertulis

08.12

Tugas Dan Pembagian Kerja pada Dispencapil Bannjarmasin



a.    Kepala Dinas mempunyai tugas :                
1.        Menetapkan rencana kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan RPJM dan Program Kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.        Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan yang harmonis dalam melaksanakan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis.
4.        Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5.        Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai data dan informasi yang dihasilkan agar diketahui realisasi program, hambatan, dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koodinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.        Menetapkan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dalam hal sistem, prosedur, mekanisme, dan teknis pelayanan.
8.        Melaksanakan pembinaan teknis, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
9.        Mengendalikan kegiatan pengurusan sekertariat dinas.
10.    Membina dan mengkoordinasikan pengolahan dan penyimpanan data penduduk, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
11.    Merencanakan penyusunan program pendataan dan penyuluhan  kependudukan.
12.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas.




b.    Sekretaris mempunyai tugas :
1.        Merumuskan rencana kerja Sekretariat berdasakan program kerja Dinas serta perogram kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.        Menyusun program, mengatur, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaranpelaksanaan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan tebagi habis.
4.        Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bagian agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
5.        Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan perlengkapan rumah tangga.
8.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pengelolaan administrasi, pengendalian serta penyusunan laporan di bidang kepegawaian.
9.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pengelolaan anggaran rutin, penatausahaan dan administrasi keuangan.
10.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas.

Sekretariat terdiri dari :
1.        Sub Bagian Perencanaan, yang mempunyai tugas pokok :
Menyiapkan dan mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan laporan di lingkungan dinas.
2.        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, kearsipan, urusan kepegawaian, urusan perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas.
3.        Sub Bagian Keuangan, yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan.

c.    Kepala Bidang Kependudukan mempunyai tugas :
1.        Merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Dinas serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan tebagi habis.
4.        Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Seksi agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
5.        Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran dan pencatatan administrasi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
8.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan pelayanan pendaftaran Warga Negara Asing (WNA).
9.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi berkas kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
10.    Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pemberian Nomor Induk Penduduk (NIK) serta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
11.    Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan, pendaftaran dan pencatatan mutasi data penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
12.    Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi hubungankerjasama dengan unit kerja / instansi tekait dalam pelaksanaan pendaftaran dan pencatatan mutasi data penduduk Warga Negara Asing (WNA).
13.    Menyelenggarakan proses Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Surat Ketrangan Pelaporan, Perubahan Status Kewarganegaraan.
14.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas.

Bidang Kependudukan terdiri dari :
1.        Seksi Identitas Penduduk, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan penyiapan bahan pendaftaran, pencatatan dan meneliti serta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pendududk (KTP).
2.        Seksi Mobilitas Penduduk, yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan pengumpulan, memeriksa dan meneliti berkas pendaftaran serta mngelola data pendaftaran dan pencatatan mobilitas data penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

d.         Kepala Bidang Catatan Sipil, mempunyai tugas :
1.        Merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Dinas serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan tebagi habis.
4.        Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Seksi agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
5.        Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan, penelitian, pemrosesan data serta penerbitan akta kelahiran dan akta kematian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
8.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran serta penerbitan akta perkawinan dan akta peceraian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
9.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pelaporan atas pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian, pemrosesan data serta penerbitan akta pengakuan dan pengesahan anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
10.    Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran, pemrosesan data, memeriksa dan meneliti laporan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak di dalam negeri.
11.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas.

Bidang Catatan Sipil terdiri dari :
1.        Seksi Kelahiran, Pengakuan Anak, dan Kematian, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan penyiapan bahan pencatatan dan pendaftaran, memeriksa dan meneliti, pengelolaan data dan penerbitan akta kelahiran, akta kematian dan akta pengakuan anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta pencatatan dan pemberian surat keterangan laporan kelahiran di luar negeri.


2.        Seksi Perkawinan, Pengesahan Anak, dan Perceraian, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan penyiapan bahan pencatatan dan pendaftaran, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, pengelolaan data dan penerbitan akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengesahan anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta pencatatan dan pemberian surat keterangan laporan perkawinan dan perceraian di luar negeri.

e.    Kepala Bidang Data dan Informasi, mempunyai tugas :
1.        Menyusun rencana kegiatan Seksi sesuai rencana kerja Bidang dan pedoman kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja..
2.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan tebagi habis.
4.        Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan serta pengelolaan perubahan data status kewarganegaraan dan ganti nama.
7.        Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pemberian pelayanan informasi serta pembuatan data statistik dan pembuatan laporan administrasi catatan sipil.
8.        Melaksanakan tugas penyuluhan bidang kependudukan dan catatan sipil.
9.        Melaksanakan pemberian tugas pelayanan informasi pendaftaran dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, mengamankan, menyimpan dan membuat laporan data-data pendaftaran dan pencatatan Kota Banjarmasin.
10.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.

Bidang Data dan Informasi terdiri dari :
1.        Seksi Pengolahan dan Penyimpanan Data, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan pengumpulan, pemeriksaan, penelitian, perumusan sistem, analisis dan aplikasi, penyiapan bahan, pengolahan dan perubahan data administrasi kependudukan dan administrasi catatan sipil.
2.        Seksi Pelayanan Informasi, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan evaluasi, penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pelayanan informasi, perubahan data statistic dan pembuatan laporan administrasi kependudukan dan administrasi catatan sipil.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.