Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin yang selanjutnya disingkat dengan Disdukcapil adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai tugas menyusun dan melaksanakn kebijakan daerah dalam bidang administrasi kependudukan dimana administrasi kependudukan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan penyelenggaran administrasi kependudukan.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Banjarmasin sebagai salah satu komponen yang dituntut dan berperan membantu Walikota dalam menentukan kebijakan di bidang administrasi kependudukan di daerah,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilmempunyai tugas pokokdan fungsi sebagai berikut :
TUGAS POKOK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
FUNGSI
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kependudukan.
d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan data dan informasi.
f. Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis.
g. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Posting Komentar