10.02 ,
Terhitung sejak bulan April 2014 pelayanan Kartu Keluarga dan KTP Sementara bisa dilakukan di UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di masing-masing kecamatan kota Banjarmasin, jadi diharapkan warga akan semakin mudah dalam pengurusan pembuatan dokumen kependudukan. Persyaratannya tetap sama dengan yang ada di Dinas Kependudukan. Di Banjarmasin ada 5 Kecamatan. Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Cuma untuk pengurusan akta kelahiran hanya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.