10.21 ,
Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penetapan pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun. MK menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional warga negara dan melanggar prinsip keadilan.
Hal itu terungkap dalam putusan uji materi terhadap Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Sidang dipimpin ketua MK Akil Mochtar.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, ketentuan mengenai perlunya penetapan pengadilan akan memberatkan masyarakat. Keberatan itu tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal jauh di pelosok, tetapi juga masyarakat yang tinggal di perkotaan. MK juga mempertimbangkan, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat sehingga mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum.
“Proses untuk memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan prosedur administrasi dan waktu yang panjang serta biaya yang lebih banyak dapat merugikan penduduk. Padahal, akta kelahiran tersebut merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan. Oleh karena itu, selain beretentangan dengan ketentuan pasal 28D Ayat (1) dan (4) UUD 1945, Pasal 32 Ayat (2) UU No 23/2006 juga bertentangan dengan prinsip keadilan karena keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan. “Justice delayed, justice denied,” kata Hakim Konstitusi Mari Farida Indrati.
Selain menghapus ketentuan tentang perlunya penetapan pengadilan, kata Akil, MK juga memberikan tafsir mengenai perlunya persetujuan kepala instansi pelaksana. Menurut MK, kata “persetujuan” tersebut haruslah dimaknai sebagai “keputusan” kepala instansi terkait. Hal itu diperlukan demi menjamin kepastian hukum bagi warga yang meminta pencatatan akta kelahiran.
Uji materi tersebut diajukan Mutholib, warga Surabaya, Jawa Timur, yang memohon akta kelahiran ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register perkara 2194/Pdt/20/PN/Sby. Mutholib kesulitan dalam mengurus pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu karena proses birokrasi yang berbelit-belit.

Dengan putusan ini, warga yang terlambat lebih dari satu tahun mencatatkan kelahiran anaknya cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat . Untuk keterlambatan kurang dari setahun (60 hari sampai setahun) , keputusan kepala dinas tidak diperlukan. Mereka hanya membutuhkan persetujuan kepala dinas.

Sumber : Kompas, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil