2016

16.11 ,
Dalam rangka menyemarakan hari jadi Kota Banjarmasin ke 490. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin ikut berpartisipasi dalam expo pameran yang di adakan di Gedung Sultan Suriansyah kayutangi. Adapun beberapa kegiatan yang dilakukan adalah pembuatan Akta, Kartu Keluarga, dan Perekaman KTP-Elektronik serta percetakannya. Dengan ikutanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada pameran ini diharapkan warga yang mau membuat dokumen kependudukannya bisa menjadi lebih mudah. Jam pelayanan yang dimulai dari pukul 10 pagi - 10 malam setiap harinya semoga bisa dimanfaatkan oleh warga kota Banjarmasin yang ingin mengurus dokumen kependudukannya.

Bagi warga Kota Banjarmasin silahkan datang dan meriahkan kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, banyak stand pelayanan yang dihadirkan untuk mempermudah segala urusan yang menyangkut pelayanan publik. Serta tidak sedikit juga kerajinan tangan atau oleh-oleh yang bisa di beli pada pameran ini. Pameran ini berlangsung dari tanggal 19 September - 25 September.





14.18 ,
Kepada warga kota Banjarmasin yang belum pernah melakukan perekaman data KTP - EL ada kabar gembira. Setiap hari jumat jam pelayanan perekaman KTP-EL di perpanjang menjadi sampai jam 4 sore selama bulan September 2016. Hal ini berdasarkan himbauan menteri dalam negeri "Bahwa setiap warga negara Indonesia diharapkan merekam KTP-EL sebelum 1 Oktober 2016". Bagi anda yang sekolah maka hal ini diharapkan bisa menjadi kemudahan untuk proses perekaman KTP-EL. Silahkan datang cukup membawa fotocopy KK atau KTP sementara.

22.36 ,
Halo salam sejahtera untuk kita semua.

KTP merupakan salah satu data diri yang paling diperlukan untuk setiap pengurusan dokumen baik itu di sektor pemerintah maupun swasta. Untuk itu maka setiap warga negera Indonesia yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pengurusan dokumen sehari-harinya. Nah, bagaimana jika KTP/ AKTA/ KK yang merupakan data diri paling dasar untuk setiap urusan hilang atau rusak????? Tenang berikut solusinya :

1. Langkah pertama adalah anda harus melaporkan AKTA/ KK/ KTP-EL yang hilang tersebut kepada pihak berwajib (Kepolisian) dan akan mendapatkan surat keterangan kehilangan.

2. Setelah anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, maka anda cukup membawa surat tersebut ke kantor UPTD DisDukPenCapil kota Banjarmasin yang ada di kantor Kecamatan anda berdomisili disertai dengan fotocopy KK untuk pengurusan KTP-EL. Sedangkan pengurusan AKTA yang hilang maka anda harus datang kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin disertai fotocopy AKTA yang hilang tersebut.

3. Jika KTP-EL anda rusak maka anda cukup membawa KTP-EL yang rusak tersebut ke kantor DisDukPenCapil Kota Banjarmasin yang ada dikantor Kecamatan anda berdomisili disertai fotocopy KK.

Ok, sekian penjelasan untuk pengurusan AKTA,KK, maupun KTP-EL yang hilang atau rusak. Semoga membantu.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.