Satu lagi kemudahan yang diberikan olah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Kota Banjarmasin, yaitu adanya pelayanan Dokumen Kependudukan 1 (satu) jam selesai di UPTD Pelayanan Kependudukan Kecamatan.


Pelayanan Kartu Keluarga 1 (satu) jam selesai diberikan untuk :
  1. Perubahan biodata;
  2. Penambahan anak;
  3. Perubahan alamat lingkup Kecamatan yang bersangkutan.
Pelayanan 1 (satu) jam selesai dengan menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Kartu Keluarga  bertujuan untuk mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan dan mendekatkan tempat pelayanan bagi warga Kota Banjarmasin.

Jadi untuk warga Kota Banjarmasin yang ingin merubah dokumen Kartu Keluarganya cukup datang ke UPTD Pelayanan Kependudukan Kecamatan saja.


CEPAT DAN DEKAT...
DUKCAPIL BISA...
BANJARMASIN BISA BANJARMASIN BAIMAN BANJARMASIN BARASIH WAN NYAMAN...