Bagi warga Kota Banjarmasin yang masih memakai Surat Keterangan (KTP Sementara) yang belum pernah cetak KTP-EL (Pemula), silakan ke Kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin untuk mencetak KTP-EL dengan ketentuan :
- Yang bersangkutan datang sendiri dengan membawa Surat Keterangan (KTP Sementara).
- Membawa surat kuasa dengan materai 6.000 bagi yang pengambilannya diwakilkan.