Rapat sosialisasi sistem pengendalian intern ini dilaksanakan pada 7 Juli 2021.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai organisasi untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
Selain itu, Sistem Pengendalian Intern juga berupaya melakukan perubahan sikap dan prilaku (soft factor) bukan hanya dalam bentuk administratif. Implementasi SPIP sangat bergantung kepada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen dan pejabat dan pegawai Disdukcapil.
Sistem Pengendalian Intern terdiri dari unsur :1. Lingkungan Disdukcapil
Pimpinan Instansi dan seluruh Pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan prilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan management yang sehat.
2. Penilaian Resiko
Pengendalian Intern harus memberikan penilaian atas resiko yang dihadapi unit organisasi dari luar maupun dari dalam.
3. Kegiatan Pengendalian
Kegiatan Pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam tercapainya tujuan organisasi.
4. Informasi dan Komunikasi
Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada Kepala Dinas dan pihak lain yang ditentukan. Informasi disajikan dalam bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan Kepala Dinas melaksanakan pengendalian dan tanggung jawab.
5. Pemantauan Pengendalian Intern
Pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern ini diharapkan dapat semakin menguatkan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan di Disdukcapil sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan Negara.
Posting Komentar