RAPAT PERSIAPAN KERJASAMA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN



Kerjasama dalam pemanfaatan data kependudukan sangat penting karena data kependudukan merupakan aset yang sangat berharga bagi berbagai entitas dan pemangku kepentingan yang berbeda. Ada beberapa alasan mengapa kerjasama sangat dibutuhkan dalam pemanfaatan data kependudukan, diantaranya dapat meningkatkan kualitas data, efisiensi, bermanfaat bagi banyak pihak, lebih komprehensif, dan keamanan serta privasi data.

Oleh sebab itu, diperlukan sebuah bentuk kerjasama tertulis melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebagai OPD/Instansi yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri RI sebagai penyedia Database Kependudukan, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dengan Pihak Kedua selaku OPD/Instansi calon pengguna Database Kependudukan tersebut. Dalam PKS termuat Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal penggunaan Database Kependudukan, yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

OPD/Instansi Pengguna berkewajiban menjamin kerahasiaan data, tidak menyalin/menyimpan data, menggunakan jaringan tertutup (private network), serta memberikan data balikan sesuai kewenangan OPD/Instansi Pengguna. 








Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.