📣 Ayah Bunda, Sudah Tahu?
Pemberian nama anak kini memiliki ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Sebelum mengurus Akta Kelahiran, pastikan nama anak:
✅ Terdiri dari minimal 2 kata
✅ Maksimal 60 karakter
✅ Tidak memakai angka atau simbol
✅ Tidak disingkat
✅ Menggunakan huruf latin
✅ Mengandung makna positif
💖 Mari berikan nama terbaik sebagai identitas dan doa sepanjang hayat bagi buah hati tercinta.
Nama yang baik hari ini, menjadi kebanggaan anak di masa depan.