10.35
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.



Manfaat Akta Kelahiran
Identitas Anak
Administrasi Kependudukan : KTP, KK
Untuk Keperluan Sekolah
Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
Mendaftar Pekerjaan
Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
Mengurus Asuransi
Mengurus Tunjangan Keluarga
Mengurus Hak Dana Pensiun
Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.