Gambaran umum dispencapil banjarmasin

18.28

Gambaran umum
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin merupakan salah satu lembaga teknis daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Perencanaan strategis instansi pemerintah merupakan integrasi antara keahlian Sumber Daya Manusia dengan Sumber Daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis lokal, Nasional, Global dan tetap berada dalam tatanan sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan efisensi dan efektivitas programnya, agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang makin ketat dalam lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini, maka suatu instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.
                                                                                            


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.