Juni 2014

22.33 ,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin merupakan unit kerja yang perlu penanganan secara khusus dan profesional, karena menyangkut masalah Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan sistem SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.
TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI PELAYANAN PRIMA
Visi tersebut mempunyai pengertian tentang pelayanan administrasi kependudukan yang prima terhadap masyarakat secara benar, mudah, dan tepat yang berkesinambungan sehingga berpengaruh pada tertibnya administrasi kependudukan.
Untuk mendukung Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin maka disusun misi yang merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

Guna mendorong terciptanya Tertib Administrasi Kependudukan ini harus memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan. NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk, NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan terkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.
 Untuk menerbitkan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar. NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen kependudukan baik dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk maupun Pencatatan Sipil, serta sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang dibidang kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional, meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan, memenuhi data statistic secara Nasional mengenai Peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta lokal dan mendukung pembangunan system Administrasi Kependudukan.
  
 Untuk itu Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dirumuskan sebagai berikut:
a.    Meningkatkan kemampuan aparatur dalam bidang Administrasi Kependudukan.
b.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara benar, mudah dan cepat.
c.    Menyelanggarakan Administrasi Kependudukan dalam Kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara tertib, terpadu dan berkelanjutan.
d.    Mengupayakan terbangunya Database Kependudukan.
e.    Membangun pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.