Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh DPR RI maka setiap proses pembuatan KTP-EL maupun Kartu Keluarga pada tahun 2014 tidak lagi dipungut biaya alias GRATIS!!! Undang-Undang Adminduk ini merupakan revisi aturan dari Undang-undang No 23 Tahun 2006.
Posting Komentar