Pelaksanaan Pelayanan Keliling Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah (15 s/d 18 Mei 2017)
Kelurahan Melayu posisi lokasinya adalah di Daerah Perkotaan, yang mana sekarang disebut sebagai Kelurahan Layak Anak, maka diminta setiap warganya yang mempunyai anak usia 0-18 tahun wajib membuatkan Akta Kelahirannya untuk anak-anaknya melalui Kelurahan ini.
Selain Akta Kelahiran setiap warga diharuskan juga membuatkan semua anggota keluarganya didalam Kartu Keluarga, dan juga setiap warga melaporkan anggota keluarganya yang pindah datang di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dikarenakan pentingnya mempunyai Dokumen Kependudukan dan Cakupan Akta Kelahiran, maka dilaksanakan Pelayanan Keliling. Selain itu gunanya untuk memudahkan dan membantu Masyarakat memiliki Dokumen Kependudukan.
Posting Komentar