2018


HIMBAUAN

Kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, dihimbau apabila terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) untuk segera diperbaiki pada :
1.        Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
2.        UPTD Pelayanan Kependudukan di 5 Kecamatan.

Perubahan tersebut meliputi :
1.       Perubahan Nama dan Tempat Tanggal Lahir, melampirkan fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah;
2.       Perubahan Alamat;
3.    Perubahan Status Perkawinan, melampirkan fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan / Surat Cerai / Akta Perceraian / Surat Kematian;
4.       Perubahan Agama, melampirkan surat pindah agama dari Pemangku Agama;
5.       Perubahan Pendidikan, melampirkan Ijazah Terakhir;
6.     Perubahan Pekerjaan, melampirkan SK yang bersangkutan bagi PNS, TNI-Polri, Karyawan BUMN/BUMD, serta Instansi Pemerintah / Instansi Swasta Lainnya.
Catatan :
Semua perubahan data pada Kartu Keluarga tersebut kepada seluruh masyarakat untuk melampirkan :
1.        Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan;
2.        Informasi tentang golongan dara seluruh anggota keluarga.

                                                                                                            Ttd
                                                                                    Kepala Dinas Kependudukan dan
                                                                                    Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.