HIMBAUAN
Kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, dihimbau apabila
terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) untuk segera diperbaiki pada :
1.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
2.
UPTD Pelayanan Kependudukan di 5 Kecamatan.
1. Perubahan Nama dan Tempat Tanggal Lahir, melampirkan fotocopy Akta
Kelahiran / Ijazah;
2. Perubahan Alamat;
3. Perubahan Status Perkawinan, melampirkan fotocopy Buku Nikah /
Akta Perkawinan / Surat Cerai / Akta Perceraian / Surat Kematian;
4. Perubahan Agama, melampirkan surat pindah agama dari Pemangku
Agama;
5. Perubahan Pendidikan, melampirkan Ijazah Terakhir;
6. Perubahan Pekerjaan, melampirkan SK yang bersangkutan bagi PNS,
TNI-Polri, Karyawan BUMN/BUMD, serta Instansi Pemerintah / Instansi Swasta
Lainnya.
Catatan :
Semua perubahan data pada Kartu Keluarga tersebut kepada seluruh
masyarakat untuk melampirkan :
1.
Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan;
2.
Informasi tentang golongan dara seluruh anggota keluarga.
Ttd
Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan
Sipil Kota Banjarmasin
Posting Komentar