HIMBAUAN PERUBAHAN DATA PADA KARTU KELUARGA (KK)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
HIMBAUAN
Kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, dihimbau apabila
terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) untuk segera diperbaiki pada :
1.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
2.
UPTD Pelayanan Kependudukan di 5 Kecamatan.
1. Perubahan Nama dan Tempat Tanggal Lahir, melampirkan fotocopy Akta
Kelahiran / Ijazah;
2. Perubahan Alamat;
3. Perubahan Status Perkawinan, melampirkan fotocopy Buku Nikah /
Akta Perkawinan / Surat Cerai / Akta Perceraian / Surat Kematian;
4. Perubahan Agama, melampirkan surat pindah agama dari Pemangku
Agama;
5. Perubahan Pendidikan, melampirkan Ijazah Terakhir;
6. Perubahan Pekerjaan, melampirkan SK yang bersangkutan bagi PNS,
TNI-Polri, Karyawan BUMN/BUMD, serta Instansi Pemerintah / Instansi Swasta
Lainnya.
Catatan :
Semua perubahan data pada Kartu Keluarga tersebut kepada seluruh
masyarakat untuk melampirkan :
1.
Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan;
2.
Informasi tentang golongan dara seluruh anggota keluarga.
Ttd
Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan
Sipil Kota Banjarmasin