RAPAT SOSIALISASI GRATIFIKASI



Rapat sosisalisasi gratifikasi ini terlaksana pada tanggal 25 Juni 2021.

Dala rapat dibahas mengenai pelayanan terhadap masyarakat dimana setiap pejabat yang berwenang maupun pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin baik itu PNS atau karyawan kontrak agar menghindari yang namanya Gratifikasi, karena dalam hal ini gratifikasi dapat menimbulkan dampak  negatif dan dapat disalah gunakan khususnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, agar tindak pidana pemerasan dan suap dapat di minimalkan bahkan di hilangkan khususnya di lingkungan Disdukcapil Kota Banjarmasin.
 
Selain itu, dalam pengurusan dokumen tidak melakukan penyalahgunaan wewenang seperti mengutamakan kepentingan pribadi yang menyertakan orang lain maupun keluarga yang mengarah ke tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan bisa membangun Zona Integritas yang bebas dari KKN sehingga kita dapat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
 
Suatu Gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap pada saat penyelenggaraan negara atau pegawai negeri menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan, jadi hindari sesuatu pekerjaan yang berbau gratifikasi / suap dan selalu menjunjung tinggi Integritas. 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.