Rapat sosisalisasi gratifikasi ini terlaksana pada tanggal 25 Juni 2021.
Dala rapat dibahas mengenai pelayanan terhadap masyarakat dimana setiap pejabat yang berwenang maupun pegawai di lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin baik itu PNS atau karyawan
kontrak agar menghindari yang namanya Gratifikasi, karena dalam hal ini
gratifikasi dapat menimbulkan dampak
negatif dan dapat disalah gunakan khususnya dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan publik, agar tindak pidana pemerasan dan suap dapat di minimalkan
bahkan di hilangkan khususnya di lingkungan Disdukcapil Kota Banjarmasin.
Selain itu, dalam pengurusan dokumen tidak melakukan penyalahgunaan
wewenang seperti mengutamakan kepentingan pribadi yang menyertakan orang lain
maupun keluarga yang mengarah ke tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme). Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan bisa
membangun Zona Integritas yang bebas dari KKN sehingga kita dapat mewujudkan
Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Suatu
Gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana
suap pada saat penyelenggaraan negara atau pegawai negeri menerima suatu
gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian
tersebut diberikan, jadi hindari sesuatu pekerjaan yang berbau gratifikasi /
suap dan selalu menjunjung tinggi Integritas.
Posting Komentar