Rapat sosialisasi benturan kepentingan ini dilaksanakan pada 6 Juli 2021.
Benturan kepentingan merupakan situasi di mana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan, kebijakan ataupun tindakan. ldentifikasi bentuk benturan kepentingan diantaranya adalah :
- Penerimaan gratifikasi atau pemberian / penerimaan hadiah atas suatu keputusan atau pengambilan kebijakan dari pejabat terkait.
- Penggunaan asset jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Penggunaan informasi yang seharusnya dirahasiakan karena jabatan untuk kepentingan pribadi / golongan.
- Memberikan akses kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya sehingga merugikan pengguna layanan lainnya.
- Proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dari pihak yang diawasi.
- Penyalahgunaan jabatan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi Benturan Kepentingan ini diharapkan semakin menguatkan Disdukcapil dalam mengerti dan memaknai tentang jenis benturan kepentingan yang mungkin akan terjadi pada seluruh pegawai dan penanganannya agar sistem pengawasan yang lebih kuat di Disdukcapil Kota Banjarmasin dalam rangka mendukung gerak langkah reformasi birokrasi.
Posting Komentar