PENGGUNAAN PAKAIAN ADAT KHAS BANJAR



Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Adat Banjar di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin beserta seluruh karyawan/ti mengenakan Pakaian Adat Banjar (Kamis,7/9/2023).

Penggunaan Pakaian Adat Banjar dilaksanakan setiap hari Kamis pada hari kerja selama Bulan September Tahun 2023 dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke-497 sebagai salah satu bentuk cara melestarikan Budaya Daerah Banjar dengan ketentuan :

👨🏻 Laki-laki mengenakan Laung Banjar (Tajak Siak) dan menggunakan Sabuk Kain Motif Sasirangan, sedangkan

👩🏻 Perempuan mengenakan Baju Getah/Baju Kurung dengan menggunakan Tapih/Rok Motif Sasirangan







Dengan diterapkannya penggunakan Pakaian Adat Banjar ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta kita pada Budaya dan Adat Banjar. 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.