Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Adat Banjar di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin beserta seluruh karyawan/ti mengenakan Pakaian Adat Banjar (Kamis,7/9/2023).
Penggunaan Pakaian Adat Banjar dilaksanakan setiap hari Kamis pada hari kerja selama Bulan September Tahun 2023 dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke-497 sebagai salah satu bentuk cara melestarikan Budaya Daerah Banjar dengan ketentuan :
👨🏻 Laki-laki mengenakan Laung Banjar (Tajak Siak) dan menggunakan Sabuk Kain Motif Sasirangan, sedangkan
👩🏻 Perempuan mengenakan Baju Getah/Baju Kurung dengan menggunakan Tapih/Rok Motif Sasirangan
Dengan diterapkannya penggunakan Pakaian Adat Banjar ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta kita pada Budaya dan Adat Banjar.
Posting Komentar