Kunjungan Kerja Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya beserta rombongan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD Bidang Pemerintahan dan Hukum terkait Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2022 khususnya Pelaksanaan Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah Dalam Penertiban Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Banjarmasin
Posting Komentar