Pelayanan REKAYASA JIWA (Perekaman KTP-EL Bagi Warga Yang Sakit, Tua dan Gangguan Jiwa) di beberapa kediaman warga, yaitu di Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat (warga yang mengidap suatu penyakit yang mengakibatkan tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin) dan di Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur (warga yang berusia lanjut).
Silahkan bagi warga yang memerlukan layanan REKAYASA JIWA dapat mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan diwakilkan oleh kerabat/saudara/tetangga/Ketua RT setempat, maupun dengan menghubungi ke nomor 082151458464 (Sdr. Riyad).
Posting Komentar