Pelayanan REKAYASA JIWA (Perekaman KTP-el untuk Warga Yang Sakit, Tua dan Gangguan Jiwa) merupakan suatu inovasi yang memberikan kemudahan bagi warga yang sakit, tua, serta yang masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pengurusan KTP-el, sehingga hak dan kewajiban terkait kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, khususnya KTP-el dapat terpenuhi, tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin maupun UPTD Kecamatan.
Hari ini, Kamis (14/3/2024), Tim REKAYASA JIWA kembali melakukan perekaman di salah satu kediaman warga Kota Banjarmasin, tepatnya di Jalan Antasan Raden Muara Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, yang memerlukan layanan perekaman KTP-el ditempat karena menderita penyakit stroke.
Silahkan bagi warga yang memerlukan layanan REKAYASA JIWA dapat mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan diwakilkan oleh kerabat/saudara/tetangga/Ketua RT setempat, maupun dengan menghubungi ke nomor 082151458464 (Sdr. Riyad).
Posting Komentar