Asistensi Kepatuhan Pelayanan Publik


Asistensi Kepatuhan Pelayanan Publik oleh OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalsel dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik serta Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/1500/PC.02/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 perihal Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024, maka akan dilaksanakan pengumpulan data pada SKPD yang menjadi lokus penilaian, salah satunya yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin





Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.