Dalam rangka meningkatkan keberfungsian Kartu Identitas Anak atau KIA serta meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di Kota Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin berinisiatif melakukan kerja sama terkait pemanfaatan KIA, salah satunya yaitu dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai syarat administrasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Banjarmasin untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengharapkan anak-anak usia TK/PAUD ke bawah (0 s.d. 6 Tahun) sudah memiliki KIA, baik yang mengajukan secara mandiri ke Disdukcapil Kota Banjarmasin maupun secara kolektif melalui sekolah TK/PAUD masing-masing.
Bagi warga Kota Banjarmasin yang memiliki anak usia tersebut di atas yang belum memiliki Kartu Identitas Anak, silahkan melakukan permohoban melalui Aplikasi Parak Acil Online dengan melampirkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua.
Untuk konsultasi permasalahan/kendala/bimbingan penggunaan Aplikasi Parak Acil Online, silahkan datang ke UPTD Pelayanan Dukcapil di Kecamatan sesuai domisili, atau melalui layanan chat Whatsapp 0895-0388-6767, petugas kami siap membantu anda.
Posting Komentar