Apel Pagi Rutin di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Senin (27/5/2024).
Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dalam sambutannya menjelaskan tentang peraturan terbaru terkait penulisan "tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan"
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil Tanggal 27 Februari 2024, penulisan peristiwa penting yang terjadi di kabupaten/kota (contohnya kelahiran), maka tempat terjadinya ditulis nama "kabupaten/kota" dalam dokumen kependudukan, contohnya "Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan seterusnya". Hal ini dikarenakan terdapat beberapa nama kabupaten/kota yang sama diberbagai provinsi di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan kekeliruan dalam pencatatan nama tempat peristiwa penting tersebut
Posting Komentar