Pelayanan Inovasi REKAYASA JIWA (Perekaman KTP-el Bagi Warga Yang Sakit, Tua dan Gangguan Jiwa) di beberapa kediaman warga, yaitu
• Kelurahan Telaga Biru dengan kondisi disabilitas mental/autisme
• Kelurahan Kelayan Dalam dengan kondisi lanjut usia/sakit (stroke)
• Kelurahan Sungai Jingah dengan kondisi lanjut usia
Silakan bagi warga yang memerlukan layanan REKAYASA JIWA dapat mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan diwakilkan oleh kerabat/saudara/tetangga/Ketua RT setempat, ataupun dengan menghubungi ke nomor 082151458464 (Sdr. Riyad)
Tim Layanan REKAYASA JIWA siap melakukan perekaman di tempat anda
Posting Komentar