Pelayanan REKAYASA JIWA bagi klien Rumah Singgah Baiman Kota Banjarmasin


Pelayanan REKAYASA JIWA (Perekaman KTP-el Bagi Warga Yang Sakit, Tua dan Gangguan Jiwa) bagi klien Rumah Singgah Baiman Kota Banjarmasin, Rabu (21/8)

Pelayanan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, sehubungan dengan banyaknya klien Rumah Singgah Baiman Kota Banjarmasin yang tidak memiliki identitas sehingga menyulitkan untuk memenuhi persyaratan administrasi apabila klien akan didaftarkan pada BPJS Kesehatan atau untuk mendapatkan layanan rujukan ke Rumah Sakit maupun Panti Sosial di Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu juga, perekaman dilakukan untuk mengetahui asal usul klien tersebut, baik daerahnya maupun latar belakang keluarganya.







Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.