Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8/3995/Dukcapil Tanggal 20 Maret 2025 Perihal Layanan Dukcapil pada Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, berikut kami informasikan Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin pada Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

🗓 Jum'at, 28 Maret 2025

🕘 09.00-10.30 WITA

🏢 Kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin

khusus melayani : Rekam dan Cetak KTP-EL Pemula, Legalisir dan Konsultasi Akta

🗓 Kamis dan Jum'at, 3-4 April 2025

🕘 09.00-11.00 WITA

Pelayanan melalui PARAK ACIL ONLINE

https://parakacil.banjarmasinkota.go.id/

(tidak membuka layanan offline/tatap muka)


#DukcapilPrima #IndonesiaMaju #ASNBerakhlak #BanggaMelayaniBangsa #GISA #GerakanIndonesiaSadarAdminduk #GerakanIndonesiaSadarAdministrasiKependudukan