Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026, pengecekan keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain-lain, hanya dapat dipindai melalui Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Disdukcapil terdekat, Mal Pelayanan Publik, serta UPTD Unit Pelayanan Dukcapil di Kecamatan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Whatsapp chat:
0895-0388-6767 atau 0896-0207-7200

#BanjarmasinMajuSejahtera #DukcapilPrima #IndonesiaMaju #ASNBerakhlak #BanggaMelayaniBangsa #GISA #GerakanIndonesiaSadarAdminduk #GerakanIndonesiaSadarAdministrasiKependudukan