Rapat Teknis Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin mengadakan kegiatan Rapat Teknis Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 di Ruang Rapat Disdukcapil Kota Banjarmasin, dengan mengundang OPD Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, diantaranya yaitu BKPSDM, Diskominfotik, Disperkim, dan Disperdagin Kota Banjarmasin.
Adapun tujuan kerja sama pemanfaatan data kependudukan yaitu untuk verifikasi dan validasi data penerima layanan di OPD/Lembaga Pengguna, serta kewajiban penyampaian data balikan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kerja sama.
Dengan adanya kerja sama pemanfaatan data kependudukan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data kependudukan secara menyeluruh, serta memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.



