Mei 2017



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin tak pernah henti berinovasi. Kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin memberlakukan inovasi layanan terbaru dengan sebutan Luntang Lantung.

Luntang Lantung merupakan singkatan dari Ulun Datang Langsung Tuntung . Dengan inovasi terbaru ini, masyarakat tidak memerlukan waktu lama dalam pembuatan kartu keluarga, perekaman/pembuatan KTP-EL, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, serta akta perceraian. Hanya dengan beberapa menit ketika datang pihak kami langsung akan mengerjakan dan selesai dalam hitungan menit. Dalam pelayanan Luntang Lantung berkas masuk mulai dari pukul 08.00–11.00 WITA. Berkas juga harus lengkap, termasuk tanda tangan lurah,” papar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Drs. H. Khairul Saleh, M.Si. 

Diluar dari ketentuan jam tersebut, otomatis berkas akan dimasukkan dalam kategori pelayanan One Day Service atau pelayanan regular. Mengenai pelayanan One Day Service dimana berkas masuk mulai pukul 11.00–12.00 WITA atau pelayanan regular yang masuk diatas pukul 12.00 WITA. Untuk pelayanan One Day Service berkas yang telah selesai dapat diambil pada hari yang sama pukul 15.00 WITA, dan untuk pelayanan regular bisa diambil sesuai dengan SOP-nya, misalnya pengurusan KK berkas selesai maksimal selama 14 hari kerja.



Sebagai wujud Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak (KLA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin salah satunya saat ini sudah tersedia fasilitas ruang pojok bermain anak.


Diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Drs. H. Khairul Saleh, M.Si, ruang pojok bermain anak merupakan salah satu fasilitas penting bagi anak di tempat pelayanan publik. "Fasilitas pojok bermain ini, bisa dimanfaatkan para orangtua yang mengurus perizinan sambil menemani si buah hati bermain".
“Meski pun permainannya sudah ramah anak, tetapi tetap harus ada pendampingan saat anak bermain, agar anak tetap aman saat berada di tempat tersebut,” tutupnya.


Kelurahan Melayu posisi lokasinya adalah di Daerah Perkotaan, yang mana sekarang disebut sebagai  Kelurahan  Layak Anak, maka diminta setiap warganya yang mempunyai anak usia 0-18 tahun wajib membuatkan Akta Kelahirannya untuk anak-anaknya melalui Kelurahan ini.

Selain Akta Kelahiran setiap warga diharuskan juga membuatkan semua anggota keluarganya didalam Kartu Keluarga, dan juga setiap warga melaporkan anggota keluarganya yang pindah datang  di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dikarenakan pentingnya mempunyai Dokumen Kependudukan dan Cakupan Akta Kelahiran, maka dilaksanakan Pelayanan Keliling. Selain itu  gunanya untuk memudahkan dan membantu Masyarakat memiliki Dokumen Kependudukan.



Kelurahan Gadang adalah salah satu kelurahan yang mayoritas penduduknya adalah warga keturunan, hanya sekitar 25% warga banjar asli yang menganut suku madura.

Wilayah kelurahan Gadang sangat kecil karena sebagian wilayahnya termasuk dalam wilayah kecamatan Banjarmasin Timur.

Untuk masyarakat Gadang dari dahulu sudah sadar akan pentingnya mempunyai dokumen kependudukan, karena saya pernah menemui seringnya masyarakat Gadang terutama warga keturunan yang membuatkan dokumen kependudukannya di Catatan Sipil dulu, pun sampai sekarang. Kalau dikatakan masih ada warga Gadang yang belum membuat dokumen kependudukannya itu adalah warga pendatang.

Dalam kami melaksanakan Penerbitan Dokumen Kependudukan disana selama beberapa hari ini, kelihatannya hanya warga pendatang yang mendaftarkan pembuatan dokumen kependudukan tersebut, tidak terlihat warga keturunan asli penduduk disana. Juga berdasarkan laporan RT setempat bahwa warga yang sudah banyak mengisi formulir pembuatan Akta Kelahiran sedangkan mereka tidak datang kekelurahan untuk mengurusnya disebabkan mereka sedang bekerja belum ada waktunya untuk kekelurahan. Namun pada intinya masyarakat di kelurahan Gadang sadar akan pentingnya mempunyai dokumen kependudukan tersebut.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.