Layanan Luntang Lantung Disdukcapil Kota Banjarmasin
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin tak pernah
henti berinovasi. Kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin
memberlakukan inovasi layanan terbaru dengan sebutan “Luntang Lantung”.
“Luntang Lantung merupakan
singkatan dari Ulun Datang Langsung
Tuntung . Dengan inovasi terbaru ini, masyarakat tidak memerlukan waktu
lama dalam pembuatan kartu keluarga, perekaman/pembuatan KTP-EL, akta
kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, serta akta perceraian. Hanya dengan beberapa menit ketika datang pihak kami langsung akan
mengerjakan dan selesai dalam hitungan menit. Dalam pelayanan Luntang Lantung berkas masuk mulai dari pukul 08.00–11.00 WITA. Berkas juga
harus lengkap, termasuk tanda tangan lurah,” papar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Drs. H. Khairul Saleh,
M.Si.
Diluar
dari ketentuan jam tersebut, otomatis berkas akan dimasukkan dalam kategori
pelayanan One Day Service atau
pelayanan regular. Mengenai
pelayanan One Day Service dimana
berkas masuk mulai pukul 11.00–12.00 WITA atau pelayanan regular yang masuk
diatas pukul 12.00 WITA. Untuk
pelayanan One Day Service berkas yang telah
selesai dapat diambil pada hari
yang
sama pukul 15.00 WITA, dan untuk pelayanan
regular bisa diambil sesuai
dengan SOP-nya, misalnya pengurusan KK berkas
selesai maksimal selama 14 hari kerja.