Juli 2021

Sebanyak 763 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penghargaan ini akan diberikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Senin, 21 Desember 2020, sebagai rangkaian dari peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia.


Sebanyak 3.691 unit kerja layanan dari 70 kementerian/lembaga, 20 pemerintah provinsi, dan 161 pemerintah kabupaten/kota yang diusulkan dalam zona integritas (ZI), telah rampung dievaluasi. Evaluasi tersebut menghasilkan unit kerja yang menerima predikat WBK serta WBBM.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin merupakan salah satu Unit Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota yang meperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi).

WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima. Tidak berhenti sampai disitu, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.

 

Rapat sosialisasi benturan kepentingan ini dilaksanakan pada 6 Juli 2021.

Benturan kepentingan merupakan situasi di mana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan, kebijakan ataupun tindakan. ldentifikasi bentuk benturan kepentingan diantaranya adalah :

  • Penerimaan gratifikasi atau pemberian / penerimaan hadiah atas suatu keputusan atau pengambilan kebijakan dari pejabat terkait.

  • Penggunaan asset jabatan untuk kepentingan pribadi. 
  • Penggunaan informasi yang seharusnya dirahasiakan karena jabatan untuk kepentingan pribadi / golongan. 
  • Memberikan akses kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya sehingga merugikan pengguna layanan lainnya. 
  • Proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dari pihak yang diawasi. 
  • Penyalahgunaan jabatan.

    

     Dengan adanya kegiatan sosialisasi Benturan Kepentingan ini diharapkan semakin menguatkan Disdukcapil dalam mengerti dan memaknai tentang jenis benturan kepentingan yang mungkin akan terjadi pada seluruh pegawai dan penanganannya agar sistem pengawasan yang lebih kuat di Disdukcapil Kota Banjarmasin dalam rangka mendukung gerak langkah reformasi birokrasi.



 
Rapat sosialisasi sistem pengendalian intern ini dilaksanakan pada 7 Juli 2021.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai organisasi untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.

Selain itu, Sistem Pengendalian Intern juga berupaya melakukan perubahan sikap dan prilaku (soft factor) bukan hanya dalam bentuk administratif. Implementasi SPIP sangat bergantung kepada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen dan pejabat dan pegawai Disdukcapil.

 Sistem Pengendalian Intern terdiri dari unsur :

1. Lingkungan Disdukcapil 

Pimpinan Instansi dan seluruh Pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan prilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan management yang sehat.

2. Penilaian Resiko 

Pengendalian Intern harus memberikan penilaian atas resiko yang dihadapi unit organisasi dari luar maupun dari dalam.

3. Kegiatan Pengendalian 

Kegiatan Pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam tercapainya tujuan organisasi.

4. Informasi dan Komunikasi

Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada Kepala Dinas dan pihak lain yang ditentukan. Informasi disajikan dalam bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan Kepala Dinas melaksanakan pengendalian dan tanggung jawab.

5. Pemantauan Pengendalian Intern 

Pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti.

         Dengan adanya kegiatan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern ini diharapkan dapat semakin menguatkan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan di Disdukcapil sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan Negara.

 



Rapat sosisalisasi gratifikasi ini terlaksana pada tanggal 25 Juni 2021.

Dala rapat dibahas mengenai pelayanan terhadap masyarakat dimana setiap pejabat yang berwenang maupun pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin baik itu PNS atau karyawan kontrak agar menghindari yang namanya Gratifikasi, karena dalam hal ini gratifikasi dapat menimbulkan dampak  negatif dan dapat disalah gunakan khususnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, agar tindak pidana pemerasan dan suap dapat di minimalkan bahkan di hilangkan khususnya di lingkungan Disdukcapil Kota Banjarmasin.
 
Selain itu, dalam pengurusan dokumen tidak melakukan penyalahgunaan wewenang seperti mengutamakan kepentingan pribadi yang menyertakan orang lain maupun keluarga yang mengarah ke tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan bisa membangun Zona Integritas yang bebas dari KKN sehingga kita dapat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
 
Suatu Gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap pada saat penyelenggaraan negara atau pegawai negeri menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan, jadi hindari sesuatu pekerjaan yang berbau gratifikasi / suap dan selalu menjunjung tinggi Integritas. 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.