Agustus 2013

16.42 ,
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga yang ada dalam satu rumah/ bangunan. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga sebelum mengurus pencabutan berkas di daerah asalnya disertai dengan dokumen yang lengkap.
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat warga tinggal dan menetap.
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  • Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan maupun antar kecamatan dalam wilayah kota yang sama.

Sementara untuk pembuatan KTP harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas Nama).
  • Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat .
  • Mengisi data Formulir Perohonan KTP (F1).
  • Khusus bagi KTP yang habis masa berlakunya dalam tahun berjalan cukup melamnpirkan KTP Asli yang sudah habis masa berakunya, Formulir Permohonan dan Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat.
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian/ Ketua RT bagi yang KTPnya hilang.


Untuk Pembuatan Akta Kelahiran harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat.
  • Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran.
  • Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli), sedangkan untuk akta kelahiran istimewa bisa minta surat keterangan kelahiran dikelurahan tempat tinggal anak terdaftar.
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua.
  • Fotocopy KTP/data 2 orang saksi, diharapkan saksi untuk hadir mengisi buku register
  • Kutipan Akta nikah / Buku Perkawinan (legalisr).
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA bagi anak yang sudah tamat sekolah.
  • Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya bagi yang telah memiliki.

05.24 ,

Pengertian e-KTP

Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) adalah kartu penduduk yang dibuat secara elektonik, dalam artian baik dalam segi fisik maupun penggunaannya menggunakan sistem komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP. Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk :
  1. Menghindari pajak.
  2. Mengamankan korupsi atau tindakan kriminal lainnya.
  3. Melakukan penipuan identitas untuk kegiatan teroris.
  4. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota.

Dasar Hukum

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa "Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi :
    • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
    • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
    • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
    • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
     

Fungsi e-KTP

  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan oleh pemerintah.

Format e-KTP

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm. e-KTP sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik.



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.