Koordinasi Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin
Koordinasi Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sebagai suatu langkah strategis dalam memastikan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Koordinasi tersebut terfokus pada Perekaman KTP-el Pemula untuk remaja yang sudah berusia 17 tahun ke atas, dengan sasaran utama pada siswa Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dan sederajat di Kota Banjarmasin.
Sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, S.E., M.Eng., yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin mempunyai suatu program yaitu Perekaman KTP-el dengan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Kota Banjarmasin, khususnya di tingkat SMA/SMK/Sederajat. Layanan "jemput bola" tersebut selain untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen adminitrasi kependudukan berupa KTP-el bagi warga Kota Banjarmasin, juga sejalan dengan target KPU Kota Banjarmasin yakni memastikan remaja sekolah yg sudah berusia 17 tahun (atau yang akan berusia 17 tahun sebelum tanggal Pemilu 2024) sudah memiliki KTP-el sebagai syarat untuk mendapatkan hak pilih mereka.
Dengan layanan "jemput bola" tersebut diharapkan bahwa perekaman KTP-el pemula untuk remaja yang berusia 17 tahun ke atas di sekolah-sekolah akan berjalan lancar. Hal ini merupakan upaya bersama dalam memastikan partisipasi aktif dan demokratis dari generasi muda Kota Banjarmasin pada Pemilu Tahun 2024.